Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pengawasan secara terintegrasi menjadi modal memperketat pengawasan yang kadung apkir. Pihaknya pun menggandeng unit pengawasan pasar modal sehingga pengawasan dilakukan secara terintegrasi. Terlebih, dia menyebut saat ini 80% perusahaan asuransi jiwa menggunakan instrumen pasar modal, yakni saham hingga reksa dana. Pihaknya pun mempertajam pengawasan pada entitas grup konglomerasi di sektor jasa keuangan. “Jangan sampai investasi di grupnya sendiri yang juga public company,” ujarnya dalam jumpa pers daring, Kamis (27/8). Pengawasan itu diperketat setelah kasus gagal bayar manfaat yang diderita nasabah Kresna Life, entitas perusahaan Grup Kresna, mencuat. Penyelidikan dilakukan terkait investasi ke sesama entitas usaha. Dia mengakui bahwa perusahaan asuransi jiwa membutuhkan instrumen yang mampu mengakomodasi portofolio dalam jangka panjang. Namun, tren investasinya telah bergeser dari instrumen yang dibuat oleh perbankan dan pengembang properti, menjadi aset berupa kertas di pasar modal. Dengan demikian, pengawasan tak hanya lewat laporan berkala, melainkan melalui sistem di pasar modal.
Sumber: Bisnis Indonesia
0 komentar: