Tampilkan postingan dengan label video. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label video. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Januari 2019

Senin, 17 September 2018

Kamis, 06 April 2017

DSSA Membidik Kenaikan 25%-30%

DSSA Membidik Kenaikan 25%-30%

PT. Dian Swastatika Sentosa Tbk tampaknya cuku pede tahun ini. Bagian Sinar Mas itu membidik pertumbuhan pendapatan antara 25-30%. Mengacu pada pendapatan US$712,05 juta tahun lalu, berarti target minimal pendapatan tahun ini adalah US$890,06 juta. Paling tidak ada dua hal yang menjadi bekal optimisme Dian Swastatika. Dari sektor energi, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumsel V berkapasitas 2x150 megawatt (MW) akan beropreasi mulai tahun ini. Dus, pendapatan sektor setrum berpotensi meningkat. Bekal optimisme Dian Swastatika yang lain berasal dari sektor pertambangan batubara. Mereka akan memanfaatkan tren kenaikan harga batubara yang merupakan efek dari gangguan produksi batubara di Australia. Strategi Dian Swastatika adalah menambah jumlah pelanggan ritel. Hingga akhir tahun lalu, ada sekitar 76.000 pelanggan ritel. Target pertumbuhan pendapatan Dian Swastatika tahun 2017 terbilang agresif. Mengingat, pendapatan 2016 turun 6,34% menjadi US$712,05 juta. Manajemen perusahaan bilang, pendapatan susut karena penerapan Interprestasi Standar Akutansi Keuangan (ISAK) 16 berupa perjanjian Konsesnsi Jasa dalam laporan keuangan.

Kontan Halaman 13

Rabu, 05 April 2017

APP to Showcase Food Packaging

APP to Showcase Food Packaging

Asia Pulp & Paper Group (APP) will be showcasing a range of food packaging product lines at Interpack 2017. Additionally, the Asian paper giant will launch new research in conjunction with Smithers Pira on growth across the European out of home (OOH) packaging market. APP will showcase Foopak and inar Kraft. Danilo Benvenuti, APP regional sales head, said: "Interpack is a leading trade show for the food packaging industry in Europe, which is why we have chosen to showcase our industry-leading line of food packaging products, and as the venue to launch our latest research into trends in the out-of-home food packaging market.

Packaging News

Selasa, 04 April 2017

Pasca Pengampunan Pajak, Partisipan Tidak Menjadi Prioritas

Pasca Pengampunan Pajak, Partisipan Tidak Menjadi Prioritas

Direktorat Jenderal Pajak berjanji memprioritaskan penindakan terhadap pengemplang pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak dalam upaya penegakan hukum. Mereka yang ikut dalam program pengampunan tidak menjadi prioritas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/4), menyatakan, pihaknya akan melanjutkan agenda reformasi perpajakan pasca pengampunan pajak. Melalui tim reformasi perpajakan yang telah dibentuk, sejumlah program jangka pendek dan penegakan hukum akan menjadi fokus. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus didorong untuk memperbaiki diri. "Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan ketidakpastian ke dunia usaha. Cara kerja dirapikan, presisi ditingkatkan, dan kepastian hukum diperbaiki," katanya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, pada kesempatan yang sama, menambahkan, DJP memiliki banyak data tentang warga negara Indonesia yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak mengikuti pengampunan pajak. Setelah program pengampunan pajak usai per 31 Maret lalu, DJP akan memvalidasi dan mengeksplorasi lebih lanjut data tersebut. Tujuannya adalah untuk ekstensifikasi sekaligus mendorong penerimaan pajak. Dari sekitar 60 juta warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan layak kena pajak, baru 36 juta yang memiliki NPWP. Itu pun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT PPh setiap tahun sangat sedikit. Pada 2016, misalnya, hanya 9 juta wajib pajak yang melaporkan SPT 2015. Sudah begitu, bisa dipastikan bahwa tidak semua pelapor SPT membayar pajak dengan benar. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan terus memantau dana repatriasi yang dikumpulkan dari program pengampunan pajak.

Kompas Hal 1 dan 15