Selasa, 04 April 2017

Pasca Pengampunan Pajak, Partisipan Tidak Menjadi Prioritas

SHARE
Direktorat Jenderal Pajak berjanji memprioritaskan penindakan terhadap pengemplang pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak dalam upaya penegakan hukum. Mereka yang ikut dalam program pengampunan tidak menjadi prioritas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/4), menyatakan, pihaknya akan melanjutkan agenda reformasi perpajakan pasca pengampunan pajak. Melalui tim reformasi perpajakan yang telah dibentuk, sejumlah program jangka pendek dan penegakan hukum akan menjadi fokus. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus didorong untuk memperbaiki diri. "Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan ketidakpastian ke dunia usaha. Cara kerja dirapikan, presisi ditingkatkan, dan kepastian hukum diperbaiki," katanya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, pada kesempatan yang sama, menambahkan, DJP memiliki banyak data tentang warga negara Indonesia yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak mengikuti pengampunan pajak. Setelah program pengampunan pajak usai per 31 Maret lalu, DJP akan memvalidasi dan mengeksplorasi lebih lanjut data tersebut. Tujuannya adalah untuk ekstensifikasi sekaligus mendorong penerimaan pajak. Dari sekitar 60 juta warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan layak kena pajak, baru 36 juta yang memiliki NPWP. Itu pun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT PPh setiap tahun sangat sedikit. Pada 2016, misalnya, hanya 9 juta wajib pajak yang melaporkan SPT 2015. Sudah begitu, bisa dipastikan bahwa tidak semua pelapor SPT membayar pajak dengan benar. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan terus memantau dana repatriasi yang dikumpulkan dari program pengampunan pajak.

Kompas Hal 1 dan 15
SHARE

Author: verified_user

0 komentar: