Direktorat Jenderal Pajak
berjanji memprioritaskan penindakan terhadap pengemplang pajak yang tidak
mengikuti program pengampunan pajak dalam upaya penegakan hukum. Mereka yang
ikut dalam program pengampunan tidak menjadi prioritas. Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/4), menyatakan,
pihaknya akan melanjutkan agenda reformasi perpajakan pasca pengampunan pajak.
Melalui tim reformasi perpajakan yang telah dibentuk, sejumlah program jangka
pendek dan penegakan hukum akan menjadi fokus. Pada saat yang sama, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) akan terus didorong untuk memperbaiki diri. "Tujuannya
untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan ketidakpastian ke dunia
usaha. Cara kerja dirapikan, presisi ditingkatkan, dan kepastian hukum
diperbaiki," katanya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian
Keuangan Suryo Utomo, pada kesempatan yang sama, menambahkan, DJP memiliki
banyak data tentang warga negara Indonesia yang belum memiliki nomor pokok
wajib pajak (NPWP) dan tidak mengikuti pengampunan pajak. Setelah program
pengampunan pajak usai per 31 Maret lalu, DJP akan memvalidasi dan mengeksplorasi
lebih lanjut data tersebut. Tujuannya adalah untuk ekstensifikasi sekaligus
mendorong penerimaan pajak. Dari sekitar 60 juta warga negara Indonesia yang
memiliki pendapatan layak kena pajak, baru 36 juta yang memiliki NPWP. Itu pun
jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT PPh setiap tahun sangat sedikit. Pada
2016, misalnya, hanya 9 juta wajib pajak yang melaporkan SPT 2015. Sudah
begitu, bisa dipastikan bahwa tidak semua pelapor SPT membayar pajak dengan
benar. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad
mengatakan, OJK akan terus memantau dana repatriasi yang dikumpulkan dari
program pengampunan pajak.
Kompas Hal 1 dan 15
0 komentar: